Waspada Pinjaman Online Ilegal Serbu Indonesia

1
2392

Maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia telah memberikan dampak buruk. Mulai dari praktik kasus penagihan yang tidak manusiawi hingga tingkat bunga yang mencekik leher bak lintah darat online telah menjerat banyak orang ke lubang utang yang menjulang tinggi.

Kita tentu masih ingat peristiwa kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang sopir taksi akibat tidak mampu melakukan pelunasan pembayaran dari pinjaman yang dilakukannya di aplikasi pinjaman online. Sangat miris dan mengenaskan, namun ternyata yang lebih memedihkan hati lagi sopir taksi tersebut hanyalah salah satu dari sekitar 3 ribu korban lainnya yang telah mengadu ke LBH Jakarta akibat ganasnya cara kerja aplikasi pinjaman online.

Tidak sedikit yang bertanya, apakah semua aplikasi pinjaman pinjaman online tersebut legal? Setidaknya yang perlu kita ketahui apakah legal atau tidak, per Februari 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ada sebanyak 99 perusahaan fintech P2P Lending yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK termasuk Akseleran.

Kemudian hal-hal apa saja yang wajib kita tahu agar tidak menjadi korban berikutnya? Dapatkah kita mencegahnya agar tidak melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online ilegal?

Jawabannya adalah terangkum dalam #KATAAKSELERAN berikut ini:

Part 1:

Part 2:

Setelah kamu menyaksikan kedua tayangan tersebut, apa pendapatmu? Untuk memperoleh informasi yang lengkap berbasis data dan fakta lainnya, silahkan dapat melakukan SUBSCRIBE, LIKE, dan TINGGALKAN KOMENTAR di tiap tayangan #KATAAKSELERAN hanya di Official YouTube Channel Akseleran.

 

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here